SBU Konsultan: Pengertian Lengkap dan Jenis-jenisnya

LegalKonstruksi.com

SBU Konsultan: Pengertian Lengkap dan Jenis-jenisnya

Daftar Jabker SKK Konstruksi 2024

Definisi SBU Konsultan

SBU Konsultan – Sertifikat Badan Usaha Konsultan atau yang sering di kenal sebagai SBU Konsultan merupakan suatu dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi kepada perusahaan atau badan usaha yang bergerak di bidang jasa konsultansi konstruksi, guna memberikan bukti legalitas dan juga kualifikasi dari perusahaan tersebut dalam Mengerjakan berbagai pekerjaan konsultansi di bidang konstruksi bangunan dan sipil di seluruh wilayah Indonesia, sehingga SBU ini berfungsi sebagai syarat yang harus dipenuhi dan juga sebagai jaminan bahwa perusahaan konsultan konstruksi tersebut telah lulus verifikasi dan memiliki kemampuan serta kompetensi yang mampu di bidangnya.

Manfaat Memiliki SBU Konsultan

  1. Kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) di bidang konsultansi konstruksi dapat meningkatkan reputasi dan kredibilitas perusahaan di hadapan para klien, karena SBU menunjukkan bahwa perusahaan konsultan telah memenuhi persyaratan profesionalisme yang ditentukan oleh lembaga yang berwenang.
  2. Dengan memiliki SBU Konsultan, maka akan terbuka lebih banyak peluang bagi perusahaan untuk berpartisipasi dalam tender-tender yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta terkait proyek-proyek konstruksi berskala besar, mengingat SBU biasanya menjadi salah satu persyaratan wajib untuk bisa mengikuti tender tersebut.
  3. Kepemilikan SBU akan semakin meningkatkan kepercayaan para klien terhadap jasa layanan konsultansi konstruksi yang diberikan perusahaan, karena SBU mencerminkan bahwa perusahaan telah lulus verifikasi dari lembaga yang berwenang dan mampu memenuhi standar profesionalisme yang ditentukan.
  4. Melalui kepemilikan SBU, perusahaan konsultan juga akan memperoleh akses yang lebih mudah ke berbagai informasi terkini dan sumber daya terkait proyek-proyek konstruksi baik yang dilakukan pemerintah maupun swasta.

Pada akhirnya, kepemilikan SBU akan meningkatkan daya saing perusahaan konsultan dalam persaingan di pasar jasa konsultansi konstruksi Indonesia, baik terhadap konsultan lokal maupun asing.

Jenis-jenis SBU Konsultan

Terdapat beberapa jenis SBU Konsultan, di antaranya:

1. SBU Konsultan Arsitektur (AR)

  • Diterbitkan untuk badan usaha yang memberikan jasa konsultansi perencanaan dan perancangan arsitektur bangunan gedung maupun struktur lainnya. Tugas utama konsultan arsitektur antara lain merancang konsep desain, menggambar rencana teknis, dan memastikan desain sesuai dengan peraturan bangunan yang berlaku.

2. SBU Konsultan Rekayasa (RK)

  • Dikeluarkan untuk badan usaha yang menyediakan jasa perencanaan teknik sipil seperti jalan dan jembatan, irigasi, bangunan udara, pelabuhan, bandara, bendungan, dan struktur teknik sipil lainnya. Pekerjaan utama mereka adalah merancang konstruksi, menghitung struktur, melontarkan geoteknik, dan lain sebagainya.

3. SBU Konsultan Rekayasa Terpadu (RT)

  • Diterbitkan untuk badan usaha yang menggabungkan berbagai disiplin ilmu seperti arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, dan lingkungan dalam satu pengugasan proyek konstruksi secara terpadu. Mereka biasanya menangani proyek-proyek besar dan kompleks.

4. SBU Arsitektur Lanskap

  • Diperuntukkan bagi badan usaha yang memberikan jasa konsultansi perencanaan lanskap seperti taman, ruang terbuka hijau perkotaan, maupun kawasan hijau lainnya.

5. SBU Perencana Wilayah (AL)

  • Dikeluarkan untuk badan usaha yang memberikan jasa konsultansi perencanaan tata ruang wilayah kota dan kawasan perdesaan, termasuk pemanfaatan lahan, memprioritaskan pembangunan infrastruktur, dan sebagainya.

Dasar Hukum SBU Konsultan

Dasar hukum bagi penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) di bidang konsultansi konstruksi pertama-tama diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 yang secara khusus mengatur berbagai hal terkait penyelenggaraan jasa konstruksi, dimana salah satu pokok penting yang diatur adalah mengenai kewajiban memiliki SBU bagi badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi.

Selanjutnya, untuk lebih memperkuat regulasi terkait SBU Konsultan, pada tahun 2021 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 yang secara rinci mengatur berbagai hal mulai dari klasifikasi, persyaratan, tata cara permohonan, hingga masa berlaku SBU untuk badan usaha di bidang jasa konstruksi termasuk jasa konsultansi konstruksi.

Kemudian, untuk memberikan pedoman teknis terkait penerbitan SBU Konsultan, pada tahun 2021 Menteri PUPR juga mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 1026/KPTS/M/2021 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konsultan yang memuat tata cara dan prosedur yang harus dipenuhi oleh perusahaan konsultan dalam mengajukan permohonan SBU.

Sayarat Memperoleh SBU Konsultan.

Berikut ini syarat yang harus di siapkan untuk mendapatkan SBU Konsultan bisa dilihat pada tabel di bawah ini:

NoPersyaratan AdministrasiPersyartan & Tenaga Kerja KonstruksiPersyaratan Data KeuanganPersyaratan ISO
1Data Profil PerusahaanPernyataan Tanggung Jawab AbsolutLaporan Posisi Keuangan Badan UsahaPernyataan Komitmen Pengelolaan Dokumentasi ISO 37001:2016
2Data Profil Individu Tanggung JawabSertifikat KeahlianAudit Lembaga Akuntan Publik 2 Tahun TerakhirSertifikat ISO 37001:2016
3Data Struktur Pemegang SahamIdentitas Resmi KTP
4Dokumen Kelahiran PerusahaanNomor Identitas Perpajakan.
5Persetujuan Beroperasi dari Kementerian Hukum dan HAM
6Sertifikat Perubahan Terakhir
7Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha
8Identitas dan NPWP Pengelola
9Potret foto Pengurus dalam Dimensi 3 x 4 cm
10Klasifikasi Bisnis Perusahaan
11Kontrak Kolaboratif dengan Pihak Klien
12Laporan Serah Terima Tahap Awal
13Perincian Estimasi Biaya Proyek
14Akun (OSS)
15Kartu Keanggotaan Asosiasi Relevan serta Daftar Profesional Konstruksi

Harga Pembuatan SBU Konsultan

Jenis SBUKategoriHarga per Sub Bidang 
SBU Kecil-Rp. 1.700.000
SBU Menengah-Rp. 3.750.000
SBU Besar-Rp. 10.000.000
SBU BesarPenanaman Modal Asing (PMA)Rp. 12.000.000
SBU BesarBadan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)Rp. 16.000.000
SBU Spesialis-Rp. 3.750.000
SBU SpesialisPenanaman Modal Asing (PMA)Rp. 5.000.000
SBU SpesialisSub Bidang Arsitektur (AT007)Rp. 5.200.000
SBU SpesialisSub Bidang Arsitektur (AT007) - PMARp. 10.000.000
SBU SpesialisSub Bidang Arsitektur (AT007) - BUJKARp. 14.500.000

Rahasia Sukses Menjadi Konsultan SBU di Indonesia

Ingin sukses berkarir sebagai konsultan profesional pemegang Sertifikat Badan Usaha (SBU) di Indonesia? Yuk simak beberapa rahasia sukses berikut yang bisa mengantarkan Anda meraih kesuksesan gemilang di industri jasa konstruksi tanah air! Dengan menerapkan langkah-langkah strategi ini, Anda semakin percaya diri menyandang predikat SBU Konsultan dan menikmati beragam manfaatnya

  • Pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan. Untuk menjadi konsultan SBU, diperlukan pendidikan formal bidang teknik sesuai disiplin ilmu yang diambil, misalnya teknik sipil, arsitektur, mesin, dan sebagainya. Selain itu, pelatihan dan sertifikasi teknis bidang konstruksi juga penting untuk meningkatkan kompetensi.
  • Pengalaman kerja yang relevan. Pengalaman kerja di bidang perencanaan dan pengawasan proyek konstruksi sangat penting untuk menjadi konsultan SBU. Biasanya minimal 5 tahun pengalaman sebelum bisa mengajukan sertifikasi SBU.
  • Sertifikasi yang diperlukan. Selain sertifikat keahlian perorangan, konsultan juga wajib memiliki SBU atas nama badan usaha sesuai peraturan. SBU harus diperbarui secara berkala agar tetap valid dan diakui.
  • Tips membangun jaringan profesional. Membangun jaringan dengan klien, kontraktor, pemasok, dan profesi lain di bidang konstruksi sangat membantu mendapatkan proyek. Gabungan dalam asosiasi profesi juga penting untuk berbagi informasi.
  • Etika dan profesionalisme dalam bekerja. Integritas, kejujuran, disiplin, dan menjaga kualitas pekerjaan adalah kunci sukses berkelanjutan seorang konsultan SBU. Mematuhi kode etik profesi dan bekerja secara profesional sangatlah penting.

Penutup

Demikianlah ulasan lengkap mengenai berbagai hal penting terkait SBU Konsultan di bidang jasa konstruksi, mulai dari pengertian SBU Konsultan, manfaat kepemilikannya, jenis-jenis SBU Konsultan berdasarkan kualifikasi layanan, dasar hukum dan regulasi permintaannya, persyaratan bagi perusahaan konsultan untuk memperoleh SBU, hingga rahasia sukses menjadi konsultan SBU profesional di Indonesia. Informasi yang disajikan ini diharapkan dapat menjadi acuan berharga bagi para pelaku industri konstruksi dalam memahami seluk-beluk SBU Konsultan sekaligus mendorong lebih banyak perusahaan konsultan lokal untuk mengurus perizinan SBU agar memiliki standar kualifikasi dan kredibilitas yang setara dengan kompetitor asingnya. Dengan demikian, diharapkan akan semakin banyak pilihan konsultan konstruksi profesional ke depannya yang dapat dipercaya berbagai pihak terkait untuk menggarap proyek-proyek konstruksi berskala nasional di Indonesia.

FAQ

Apa itu SBU Konsultan?

SBU Konsultan adalah singkatan dari Sertifikat Badan Usaha Jasa Konsultan. Sertifikat ini merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang ingin bergerak di bidang jasa konsultan konstruksi di Indonesia.

Apa saja sanksi jika tidak memiliki SBU Konsultan?

Perusahaan yang tidak memiliki SBU Konsultan tidak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan konsultansi konstruksi di Indonesia. Sanksi bagi perusahaan yang tidak memiliki SBU Konsultan dapat berupa teguran, denda, dan bahkan pencabutan izin usaha.

Apa saja tips untuk mendapatkan SBU Konsultan dengan mudah?

Berikut adalah beberapa tips untuk mendapatkan SBU Konsultan dengan mudah:Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh LPJK. Siapkan dokumen persyaratan dengan lengkap dan rapi. Ajukan permohonan SBU Konsultan jauh-jauh hari sebelum proyek dimulai. Konsultasikan dengan konsultan atau ahli SBU Konsultan untuk membantu Anda dalam proses pengajuan.

Di mana saya dapat menemukan informasi lebih lanjut tentang SBU Konsultan?

Anda dapat menemukan informasi lebih lanjut tentang SBU Konsultan di situs web resmi LPJK, asosiasi konsultan, dan portal SBU Jasa Konstruksi.
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
5/5 - (123 votes)
Chat Kami
Butuh Bantuan ?
Hello Legal Konstruksi, Kami Ingin Mengurusa SKK, SBU dan ISO